Friday 25 August 2017

Walaupun Langit Runtuh Hukum Forex


Šumber hukum MATERIIL hukum ADMINISTRASI NEGARA Dimaksudkan dengan Sumber hukum Adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum Serta Tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara Adalah meliputi Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isimateri Dari aturan-aturan hukum. Faktor-Faktor tersebut Antara lain. a) UU dan sistema hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di Suatu Tempat b) Dokumen-Dokumen Surat-Surat Serta keterangan rimasto dari masa lampau. UU dan sistema hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau Lebih penting bila dibandingkan dengan Dokumen Serta Surat-Surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab sistema UU dan hukum tertulis Itulah yang merupakan hukum Yang betul-Betul. Dokumen Sedangkan, Surat-Surat dan keterangan rimasto Hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau. Menyoroti Lembaga-Lembaga Sosial sehingga dapat diketahui APA yang dirasakan sebagai hukum Oleh Lembaga-Lembaga ITU. Berdasarkan pengetahuan Dari Lembaga-Lembaga Sosial ITU dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada Dalam Masyarakat. Dengan kata lain Secara sosiologis, Sumber hukum Adalah Faktor-faktor Dalam Masyarakat yang ikut menentukan Positif hukum Materi. Antara rimasto. ekonomis pandangan, agamis dan psikologis. Ada 2 Faktor penting yang dapat menjadi Sumber hukum Secara filosofis. a) Karena itu hukum dimaksudkan Antara rimasto untuk menciptakan Keadilan maka hal-hal yang Secara filosofis dianggap Adil dijadikan Pula sebagai Sumber hukum materiil b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh Karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh Faktor yang dapat mendukung seseorang Taat pada hukum Harus diperhatikan Dalam pembuatan aturan hukum Positif, di antaranya Adalah Faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum Masyarakat. Šumber hukum Formil hukum ADMINISTRASI NEGARA Sumber hukum Formil Adalah Sumber hukum materiil yang Sudah dibentuk melalui prose-prose tertentu, sehingga Sumber hukum Tadi menjadi berlaku Umum dan ditaati berlakunya Oleh Umum. Ada beberapa Sumber hukum Formil Hukum Administrasi Negara. a) Undang-undang (Luas Dalam Arti) b) Kebiasaanpraktek Alat Tata Usaha Negara 8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Mengenai perundang-Undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-Undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU Dalam arti sempit atau UU Dalam arti fomil Adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan Oleh cara terjadinya, Jadi Visualizzati di recente dari Segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU Dalam arti Formil Adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan Oleh presiden dengan persetujuan Wakil-Wakil Rakyat. KebiasaanPraktek Administrasi Negara Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan APA yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan Umum. Di Dalam Rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusanketetapan-ketetapan guna menyelesaikan Suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang Dalam arti yang Luas atau Undang-undang Dalam arti materiil) yang Abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini Sering dikenal dengan istilah Beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di Dalam mengeluarkan keputusan-keputusanketetapan-ketetapan Inilah Timbul praktek administrasi Negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang Tidak tertulis. Sebagai Sumber hukum Formil, SERING terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai Sumber hukum Formil HAN. Bahkan Tidak jarang terjadi praktek administrasi Negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-Undangan yang ada Telah. Hal initerutama terjadi pada Suatu Negara yang Sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, Karena sangat dibutuhkan Suatu gerak Cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan Pembangunan. Kita sadari bahwa Sering kali terjadi Pembangunan Lebih Cepat dari pada lajunya peraturan perundang-Undangan yang dibuat Olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya Belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut Sudah Tidak sesuai dengan perkembangan Zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan Suatu kebebasan bertindak yang SERING kita kenal dengan ASAS Freies Ermessen atau pouvoir discretionnaire. yaitu kebebasan untuk bertindak dengan Tidak berdasarkan pada peraturan perundang-Undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi Negara atau Sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang Telah dilakukan Dalam praktek administrasi Negara Tanpa berdasarkan peraturan perundang-Undangan yang Telah Ada, Karena mungkin Juga peraturan-peraturan ITU Sudah ketingalan Zaman sehingga Tidak cocok Lagi dengankeadaan , situasi Dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh Karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang Harus dilakukan Oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, Yang Tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu ITU dijadikan Sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara di Più. Namun Perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi Negara) yang dapat dijadikan Sumber hukum Formil HAN Adalah keputusan yang Sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini Adalah Suatu keputusan Hakim atau keputusan Suatu Badan peradilan yang Sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai Sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa Hakim Tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan Alasan Belum ada peraturan perundang-Undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang Hakim Harus Melihat Juga Nilai-nilai yang ada Dalam Masyarakat dan keputusan Hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang Belum da peraturan perundangundangannya. DoktrinPendapat para Ahli HAN Alasan mengapa Doktrin dapat dipakai sebagai Sumber hukum Formil HAN, Adalah Karena doktrinpendapat para Ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru Dalam Lapangan HAN, yang dapat kemudian mendorong atau menimbulkan Kaidah-Kaidah HAN. Sebagai contoh AJARAN functionare de fait, yaitu Suatu AJARAN yang menyatakan dianggap SAH keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan Oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya Secara yuridis Formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap Tidak sah. Doktrin sebagai Sumber hukum Formil HAN, berlainan dengan Sumber-Sumber hukum di Più Karena Doktrin ini diakui sebagai Sumber hukum Formil HAN memerlukan waktu yang Lama dan prose yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (Sudah mengikat Umum), langsung dapat dipakai sebagai Sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung Bisa menjadi Sumber hukum. Begitu Juga kebiasaanpraktek administrasi Negara. setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung Bisa dipakai sebagai Sumber hukum. Akan tetapi Doktrin atau pendapat para Ahli HAN, Baru dapat dipakai sebagai Sumber hukum HAN apabila Doktrin tersebut Sudah diakui Oleh Umum. Traktat sebagai Sumber hukum formale dari Sumber hukum administrasi Negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi Oleh pemerintah untuk dilaksanakan di Negara yang Telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan Sumber hukum hanyalah formale perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk Traktat atau traty. Kalau Tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah Tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan sewajarnya dengan Internasional. Apalagi untuk berlakunya Traktat di Suatu Negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu Dari Wakil-Wakil Rakyat. Subyek hukum Adalah Segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban Dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang yang SERING kita kenal dengan istilah Badan hukum. Badan hukum ITU bertindak sebagai Satu kesatuan Dalam Lalu Lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan Badan hukum Oleh Karena pengakuan Organisasi atau Kelompok manusia sebagai subyek hukum ITU diperlukan sangat Karena itu Hal bermanfaat bagi Lalu Lintas hukum. Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup luas yang, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan Oleh subyek hukum. Tindakan hukum ini Bisa dilakukan Oleh manusia atau orang yang Telah dilekati berbagai stato dan kedudukan Dalam hal ini aparatur Negara atau aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan Oleh Pegawai Negri maupun Badan hukum yang bertindak sebagai negara organo pubblico. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum Dalam Lapangan HAN Adalah. 1. Pegawai Negri 3. Jawatan Publik, Dinas-Dinas pubblico, Badan Usaha Milik negaradaerah 4. Daerah swapraja dan Daerah swatantra (Daerah kabupatenkota Dan Propinsi) Dimaksudkan dengan Pegawai Negri Adalah mereka yang Telah memenuhi condizioni Costi-yang condizioni Costi ditentukan Dalam peraturan perundang-Undangan yang berlaku diangkat pejabat Oleh yang berwenang dan diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan Suatu peraturan perundang-Undangan dan digaji menurut peraturan perundang-Undangan yang berlaku. Pengangkatan seorang WNI menjadi Pegawai Negri Sudah ditentukan dengan tegas. Ia Tidak dibenarkan menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya selain yang diperkenankan menurut aturan perundang-Undangan. Di Sini terlihat bahwa Pegawai Negri merupakan pendukung hak dan kewajiban, dimana ia berhak menerima sesuatu Yang Yang diperkenankan tetapi di Dalam penerimaan ITU kepadanya dibebankan kewajiban menjalankanmemelihara hak yang diterimanya sesuai peraturan perundang-hak undangan. Contoh dan kewajiban tersebut diantaranya. - Hak Menerima Gaji dan tunjangan lain yang SAH, memperoleh cuti - Hak untuk memangku Suatu Jabatan - Kewajiban untuk membayar Pajak - Kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-Undangan yang bersumber dari Lapangan hukum Publik. Jabatan Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung Jawab, wewenang dan hak seseorang Dalam Rangka susunan Suatu satuan Organisasi. Kalau kedudukan ITU berada Dalam lingkup pemerintahan, Maka Jabatan Yang dimaksud Adalah Jabatan negri. Jabatan Negri Adalah Jabatan yang mewakili pemerintah. Sedangkan dimaksudkan dengan Badan Negara misalnya Karena keanggotaan seseorang di Dalam Lembaga Negara di bidang eksekutif disebut Departemen atau Lembaga pemerintah non Departemen pada Tingkat tertinggi dan Jabatan-Jabatan pad Tingkat di bawahnya. Di bidang lainnya haruslah Visualizzati di recente Dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti Jabatan Karena keanggotaan pada kelembagaan Negara. Jabatan-Jabatan demikian ini Adalah Jabatan Negara yaitu Jabatan yang mewakili Negara. Jabatan dapat dipandang dari berbagai Segi, misalnya Jabatan strutturale. Jabatan fungsional. Jabatan sebagai subyek hukum Dalam Lapangan HAN Adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban, Oleh Karena itu Jabatan Juga memiliki kewenangan hukum sebagaimana Pegawai negri. Karena itu kewenangannya ia berhak melakukan sesuatu yang dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada Lapangan hukum Publik. Sebagai contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban Umum. Hak menangkap ITU ada pada si polisi Karena Jabatan sebagai penjaga keamanan Dalam kesatuan Polisi, Bukan pada orangnya. Dengan seseorang demikian yang memangku Jabatan berhak menggunakan Jabatan ITU di Dalam tugas, kedudukan dan kewenangannya. Atas penggunaan Jabatan ITU pada gilirannya ia berkewajiban bertanggung Jawab ATAS Dalam tindakan-tindakan jabatannya. Jabatan ITU melekat pada diri seseorang, Maka orang yang memangku Jabatan disebut pejabat. Dan kontinuitas Jabatan dapatlah Visualizzati di recente pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu Jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat Berganti orang yang mendudukinya. Jawatan, Dinas dan BUMNBUMD Jawatan Adalah kesatuan Organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang Bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, Maka hak Yang dimiliki jawatan Adalah memiliki dan menguasai kekayaan negaradaerah. Oleh Karena itu jawatan berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negaradaerah. Dalam kaitan ITU setiap barang yang etichetta ITU dibeli, dipergunakan dan disimpan Oleh jawatan Selalu dicantumkan pada barang yang bertuliskan 8220Milik Negara8221. Dan pembelian ATAS barang ITU dilakukan atas nama Dinas negara. Sedangkan, dirumuskan sebagai sekelompok bagian Organisasi yang Secara khusus mengerjakan Suatu tugas fungsional tertentu yang bersifathomogen. Di bidang Negara administrasi, Organisasi demikian ini dinamakan Dinas publik, yaitu Organisasi Yang bertugas menyelenggarakan kepentingan Umum. Oleh Karena itu ia berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan Secara fungsional. Adapun BUMNBUMD Adalah sama dengan kedudukannya jawatan dandinas Hanya saja BUMNBUMD ini Lebih diarahkan pada tugas-tugas fungsional yang Bukan saja menyelenggarakan kepentingan Umum, Akan tetapi disertai dengan upaya keuntungan perolehan. Di Dalam praktek ternyata ada Juga Yayasan-Yayasan pemerintah, negara Perusahaan-Perusahaan, partisipasi negara Dalam Perusahaan-Perusahaan swasta dan Yayasan-Yayasan partikelir dengan Suatu macam pengendalian Oleh pihak pemerintah yang cukup Besar. Pada masa otonomi Daerah Saat ini ternyata Dinas-Dinas Daerah Sering berubah nama dan SERING terjadi penggabungan Antara Dinas yang Dinas Satu dengan di Più. Hal ini harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan keuangan Negara dan Daerah Karena pada masa awalotonomi Daerah ini, keadaan keuangan Daerah terutama Daerah yang dari Segi Sumber kekayaan alamnya Miskin MERASA kesulitan Dalam memenuhi kebutuhan Bagi para pegawainya. Daerah-Daerah Swapraja dan Swatantra (Daerah KabupatenKota dan Daerah ini Adalah Suatu kesatuan Wilayah Dalam Organisasi Negara yang Karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yangdiakui ataukah Karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di Dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri Dalam wilayah kekuasaan Negara. Dengan haknya yang demikian ITU ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan Umum. Negara Adalah Organisasi dari sekumpulan Rakyat yang mendiami Wilayah tertentu dan diselenggarakan Oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Di Dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka Negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai Organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Sebagai subyek hukum maka Sumber hak dan kewajibannya bersumber dari Lapangan hukum sehingga pubblico cakupannya Luas dan menyeluruh Dalam hal-hal yang menyangkut Umum kepentingan. - Farid Ali, dottori, SH, Msc. 1996 Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislativo Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta - Muchsan, SH, 1998 Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta - philipus M. Hadjon. et al, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta - Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta - Utrecht, E, 1986 Pengantar Hukum Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya - Victor Situmorang, SH, 1989 Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, JakartaA. Latar Belakang Berangkat dari Sejarah lahirnya konsep hukum Wilayah Laut dimana Pada Zaman Romawi. penguasaan laut Belum menimbulkan persoalan perlintasan laut, Karena kekuatan Romawi sebagai kekuasaan kekaisaran (imperium) Masih menguasai Laut Tengah dan Belum ada kerajaan-kerajaan yang mengimbangi kekuatan kekaisaran Romawi pada waktu ITU. Tujuan penguasaan laut Oleh kekaisaran Romawi Adalah agar semua manusia dapat menfaatkan Laut Tanpa ada ancaman dari bajak laut. Konsep ini disebut 8220Res Communis omnium8221 atau hak bersama seluruh UMAT manusia. Kemudian konsep ini menjadi berkembang anggapan, bahwa laut Tidak ada yang memiliki atau dikenal dengan istilah 8220Res Nullius8221. Dari sinilah Lahir istilah Laut bebas dari penguasaan Negara. Pada masa Abad pertengahan imperium Romawi runtuh, Maka bermunculanlah negara-Negara yang menuntut sebagian Laut yang berbatasan dengan pantainya, Antara rimasto Veneto mengklaim Laut Adriatik, Genova mengklaim laut Liguria dan Pisa mengklaim laut Thyrrhenia. Klaim Negara-Negara ini menimbulkan keadaan yang menyebabkan Laut Tidak Lagi menjadi Milik Bersama, sehingga diperlukan peraturan untuk menjelaskan kedudukan hak-hak ATAS laut menurut hukum 1. Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan yang kebanyakan wilayahnya Adalah Laut maka akan sangat dirugikan jika Tidak ada yang aturan mengatur Secara Jelas mengenai hukum Laut ITU sendiri baik maupun Nasional pengakuan internasional, Indonesia yang Juga Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Terus memperjuangkan Hal tersebut sehingga pada Konferensi hukum Laut pada tanggal 3 aprile 1982 di New York Telah menghasilkan Konvensi hukum Laut III yang kemudian pada ditandatangani 10 Desember 1982 di Montego Bay, Giamaica. Konvensi ini merupakan Sebuah capolavoro di bidang hukum Laut yang pernha dihasilkan Komunitas Internasional diabad ke-20 yang Lalu dan Mulai berlaku 16 novembre 1994 setelah tercapainya ratifikasi atau aksesi ke-60. Indonesia Telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 1985 dan menindaklanjutinya sebagai Awal pengimplementasiannya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang perairan Indonesia (VIII) 2 B. Rumusan Masalah Dari uraian-uraian diatas maka didapat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Mengapa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang perairan Indonesia ITU penting Sangat. C. Tujuan Penulisan. 1. Untuk memenuhi salah Satu tugas mata kuliah hukum Laut dari Dosen pengajar. 2. Untuk mengetahui sejauh mana pentingnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang perairan Indonesia. A. Wilayah Perairan Indonesia Gambar.1.1 Wilayah Perairan Indonesia 3. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, Kepulauan perairan, dan perairan pedalaman. (Pasal 3 Ayat 1) 4. Dalam pembahasan Wilayah perairan Indonesia akan dibahas bagaimana zona-zona Dalam marittimo pengertian hukum laut yang pada prinsipnya kita Harus beranjak dari Garis Pantai menuju ke arah Laut guna memahami berbagai zona dan batas-batasnya berdasarkan Jarak dari Pantai 5 yaitu. 1. Perairan Pedalaman Perairan pedalaman Indonesia Adalah semua perairan yang terletak pada sisi Darat dari Garis rendah aria Dari Pantai-Pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua, bagian dari perairan yang terletak pada sisi Darat dari Suatu Garis penutup sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 7 yaitu Di Dalam perairan Kepulauan, untuk penetapan Batas perairan pedalaman, pemerintah Indonesia dapat menarik Garis Garis-penutup pada mulut Sungai, Kuala, Teluk, Anak laut, dan Pelabuhan. Perairan pedalaman sendiri terdiri ATAS: a. Laut pedalaman, yaitu bagian laut yang terletak pada sisi Darat dari Garis penutup, pada sisi laut dari Garis rendah aria. b. Darat perairan, yaitu Segala perairan yang terletak pada sisi Darat dari Garis rendah aria, kecuali pada mulut Sungai perairan Darat Adalah Segala perairan yang terletak pada sisi Darat dari Garis penutup mulut Sungai 6. 2. Laut teritorial Laut teritorial Indonesia Adalah Jalur Laut selebar 12 ( dua Belas) Laut mil Yang dikukur dari Garis pangkalkepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 5 7. Lebar Laut 12 mil ini mengakibatkan beberapa Selat menurut hukum klasik termasuk kedalam pengaturan laut Lepas, kini tunduk pada pengaturan hukum Laut teritorial kebebasan berlayar Yang Yang dahulu dinikmatidilaut Lepas kini Tidak diperoleh lagi diselat-Selat tersebut. Mengenai hal ini konvensi mencantumkanbeberapa ketentuan khusus untuk Selat-Selat terntentu, dimana hak Lintas Damai Tidak mencukupi Lagi. Akhirnya konvensi memuat ketentuan-ketentuan untuk penetapan batas Laut teritorial antar Negara-Negara yang pantainya berhadapan dan berdampingan: apabila Tidak ada persetujuan yang sebaliknya menyatakan, Tidak Satu negara pun yang berhak untuk menetapkan batas Laut teritorialnya yang melebihi Garis Tengah, yaituh Suatu Garis yang Titik - titik sama Jarak Dari Titik-Titik pada Garis Pangkal yang digunaka untuk mengukur Lebar Laut teritorial Masing-Masing Negara (Pasal) 8. 3. Jalur Tambahan Pada Suatu Jalur yang lebarnya Tidak melebihi 24 mil dari Garis Pangkal yang digunakan untuk mengukur Lebar laut teritorial Negara pantai dapat melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap perundang-undangannya pada wilayahnya atau Laut teritorialnya dan juga sekaligus dapat menerapkan hukumnya (Pasal 33). Dengan demikian Lebar Laut tambahan ini Juga Telah diperluas apabila dibandingkan dengan Lebar Jalur tambahan menurut hukum klasik. 4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi ekslusif diartikan sebagai Suatu Daerah diluar Laut teritorial yang lebarnya Tidak boleh melebihi 200 mil diukur dari Garis Pangkal yang digunakan untuk mengukur Lebar Laut teritorial (Pasal 55 Dan 57). Menurut Pasal pengertian 56, di zona Ekonomi eksklusif Negara Pantai dapat menikmati. un. Hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, Konservasi dan penglolaan Segala Sumber kekayaan Alam didasar Laut dan Tanah dibawahnya Serta pada perairan diatasnya. demikian Pula terhadap semua kegiatan yang ditunjukan untuk tujuan eksploitasi Secara ekonomis dari zona tersebut (seperti produksi energia pada dell'aria, Arus Dan angina). b. Yuridiksi, sebgaimana sebagaiman Yang Yang Telah ditetapkan Oleh konvensi ini atas pendirian dan penggunaan Pulau-pulau buatan, RISET ilmiah kelautan Serta perlindungan Lingkungan laut. c. Hak-hak dan kewajiban lain sebagaiman Telah yang ditetapkan Oleh konvensi ini. 5. Landas Kontinen Yang dimaksud dengan landas Kontinen menurut konvensi ini Adalah, Daerah dasar laut dan Tanah dibawahnya yang berada diluar Laut teritorial yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan sampai kebatas terluar Tepian Kontinen (margine continentale). Atau sampai pada Jarak 200 mil Laut diukur dari Garis Pangkal yang digunakan untuk mengukur Lebar Laut teritorial apabila sisi terluar Tepian Kontinen Tidak mencapai Jarak tersebut (pasal76). Zona Ekonomi eksklusif bukanlah Satu-satunya perluasan Drastis Dari hak-hak negara didalm konvensi. Režim Kepulauan Baru gioco di parole menunjukkan hal yang sama. Pasal 46 mengartiakan Suatu Kepulauan sebagai Kelompok Pulau-Pulau dan perairan yang menghubungkannya yang berkaitan saling debgan eratnya, sehingga membentuk kesatuan geografis, Ekonomi dan politik atau yang secra historis Telah dianggap demikian. Suatu Negara Kepulauan Adalah Negara yang seluruhnya terdiri dari Satu atau Lebih kepualauan. Laut Lepas diartikan sebagai perairan yang berada diluar batas 200 mil Laut zona Ekonomi eksklusif Diamana Laut Lepas dibuka Bagi semua Negara, baik negara yang berpantai maupun yang Tidak berpantai dan kebebasan Laut Lepas ini Antara Adalah rimasto: a. Kebebasan berlayar b. Kebebasan terbang diatasnya c. Kebebasan untuk meletakkan Kabel dan pipa bawah laut. d. Kebebasan untuk Mendirikan Pulau-Pulau buatan dan lainnya instalasi-instalasi. e. Kebebasan menangkap Ikan dan f. Kebebasan untuk melakukan RISET ilmiah. 8. Dasar Samudra Dalam Dasar smudra Dalam yang dikenal dengan istilah Kawasan yang diartikan sebagai sebagai dasar Laut dan Tanah dibawahnya yang berada diluar batas-batas yuridiksi Nasional (Pasal 1). Menurut konvensi ini Kawasan dan Sumber kekayaan Alam didalamnya dinyatakan sebagai WARISAN bersama seluruh Ummat manusia (Pasal 36) 9. B. Hak Lintas Bagi Kapal-Kapal Asing 1. Hak Lintas Damai Kapal semua Negara, baik negara Pantai maupun Negara tak berpantai, menikmati hak Lintas Damai melalui lautteritorial dan perairan Kepulauan Indonesia (Pasal 11 ayat 1) 10.Menurut kententuan Pasal 45 Dalam konvensi hukum Laut ke III selanjutnya, hak Lintas Damai ini Hanya dapat diterapkan pada: a. Selat yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 37, yaitu Selat Yang terletak Antara Suatu Pulau dan daratan Utama Nnegara yang berbatasan dengan Selat, Yang apabila pada sisi kearah Laut Pulau ITU terdapat Suatu Rute melalui Laut Lepas atau melalui Suatu zona Ekonomi ekslusif yang sama fungsinya bertalian Denga sifat - sifat navigasi dan hidrografis (untuk selanjutnya Akan disebut sebagai 8220selat dengan kategori Pasal 38 ayat 1) 8221. b. Selat 8211selat yang terletak Antara bagian Laut Lepas atau zona Ekonomi ekslusif dan Laut Suatu territoriale Negara Asing (untuk selanjutnya Akan disebut sebagai 8220selat dengan kategori Pasal 45 Ayat 1 (b) 8221) 11. 2. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Gambar, 1.2 Alur laut Kepulauan Indonesia 12 Lintas Alur Laut Kepulauan Dalam Alur Alur-laut yang khusus ditetapkan Adalah pelaksanaan hak pelayaran danpenerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normale Hanya untuk melakukan transityang Terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin Serta Tidak terhalang. Dalam Pasal 53 Ayat 3 Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan pengertian bagi hak Lintas Alur laut kepualauan, seabgai berikut. 8220Archipelagic sealens pessage significa che la exescise conformemente alla presente Convenzione dei diritti del navigazioni e sorvolo in modalità normale al solo scopo di transito continuo, rapido e senza impedimenti, tra una parte dell'alto mare o zona economica esclusivo e un'altra parte del alto mare o zona economica esclusivo. 8221 Jadi Pokok Utama dari pengaturan tentang hak Lintas Alur Laut kepualauan Adalah bahwa lintasan ini selain Dalam bentuk Lintas pelayaran Juga mencakup Lintas penerbagan, Yang dilakukan Dalam cara normale. Kedua, Pasal ini menyebutkan adanya keharusan bahwa Lintas pelayaran atau penerbangan tersebut Hanya dimaksudkan untuk Suatu lintasan yang Terus menerus, langsung, secepat mungkin dan tidak terhalang. Pokok ketiganya menetapkan bahwa lintasan tersebut Harus dilakaukan Antara Satu bagian dari Laut Lepas atau zona Ekonomi ekslusif dengan bagian rimasto dari Laut Lepas atau zona Ekonomi ekslusif dengan bagian lain dari Laut Lepas atau zona Ekonomi ekslusif 13. 3. Hak Lintas transito Semua kapal dan pesawat udara Asing mempunyai kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata transito untuktujuan Yang Terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui Laut teritorial Indonesia di selatantara Satu bagian Laut atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian Laut Lepas atau Zona EkonomiEksklusif Indonesia lainnya (Pasal 20 ayat 1) 14 . Dalam Pasal 38 Ayat 2 memberi pengertian tentang Lintas transito sebagai pelaksanaan dari kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan bagian ini, semata-mata transito tujuan untuk Yang Terus-menerus, langsung dan secepat mungkin, pada Selat Yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan dua Wilayah laut sebagaimana yang digambarkan Dalam Pasal 37. Persyaratan tersebut Tidak menutup kemungkinan bagi kapal8211kapal atau pesawat udara Asing yang mempunyai Maksud untuk memasuki, meninggalkan atau kembali dari Suatu Negara yang berbatasan dengan Selat tersebut, dan Harus mematuhi ketentuan-ketentuan untuk memasuki negara tersebut. Dengan demikian Lintas transito Hanya berlaku untuk: a. Lintasan melalui Selat Tanpa berhenti dari kedua Arah b. Lintasan melalui sebagaian dari Selat untuk memasuki atau meninggakkan Negara Pantai c. Lintasan dari Negara Pantai melalui sebagian dari Selat menuju ke Laut Lepas atau zona Ekonomi ekslusif 15 4. Hak Akses dan Komunikasi Apabila Suatu bagian dari perairan Kepulauan Indonesia terletak di Antara dua bagian Wilayah Suatu negaratetangga berdampingan yang langsung. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan kepentingankepentingansah lainnya yang dilaksanakan Secara tradisional Oleh Negara yang bersangkutan di perairantersebut melalui Suatu perjanjian bilaterale (Pasal 22 ayat 1) 16. C. Penegakan Kedaultan Dan Hukum Di Perairan Indonesia Penegakan keaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan Tanah dibawahnya termasuk kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya Serta sanksi ATAS pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum lainnya internasional, dan peraturan perundangundangan Yang berlaku (Pasal 24 ayat 1). Yurisdiksi Adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal Asing yang Sedang melintasi Laut teritorialdan perairan Kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum lainnya internasional, dan peraturan perundang-Undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat 2). Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud Dalam ayat (1) dan Ayat (2) dapat dibentuk Suatu Badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 24 ayat 3) 17. Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan atau Negara dimana marittimo Segala perairan di sekitar, di Antara, Dan Yang menghubungkan Pulau-Pulau atau bagian Pulau-Pulau yangtermasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan Tidak memperhitungkan Luas atau lebarnyamerupakan bagian integrante dari Wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dariperairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia . Dengan bepijat Dari penjelasan-penjelasan Secara panjang Lebar diatas maka sangatlah Urgen memang untuk pemerintah menguatkan Wilayah Indonesia demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia yang berlaku Secara hukum Positif diharapkan mampu memberikan peranan penting Dalam menguatkan Wilayah Yuridiksi Indonesia sekarang dan Dimasa yang akan Datang. Pemerintah Harus Benar-Benar menjalankan aturan yang berlaku dan melakukan pengawasan yang ketat Serta Jangan sampai lengah agar kesalahan Sipadan-Lingitan Tidak terualang kembali demi keutuhan NKRI. Gultom, Elfrida.2008. Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta: Literata Lintas Media. Kaligis. O.C dan Assocites.2003. Sengketa spadang-ligitan mengapa kita kalah. Jakarta: O. C.Kaligis. Kusumaatmadja. Mochtar.2003. Konsepsi hukum Negara Nusantara Pada Konferensi Hukum laut III. Bandung: P. T.Alumni. W. Koers, Albert. 1991 Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press. II. SUMBER LAINNYA Republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. b. Internet Website. , HAK LINTAS DAMAI Hukum Laut. htm (diakses 25 april 2014 pukul 10.00 Wita).,Google. (diakses 25 april 2014 pukul 10.00 Wita) , HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN Hukum Laut. htm ,(diakses 25 april 2014 pukul 10.00 Wita) , HAK LINTAS TRANSIT Hukum Laut. htm, (diakses 25 april 2014 pukul 10.00 Wita)

No comments:

Post a Comment